Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Perguruan Tinggi
(Satgas PPKPT)
Sebagai bagian dari komitmen Universitas Samudra dalam mewujudkan kampus yang aman dan inklusif, Satgas PPKPT hadir untuk mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan. Kami menyediakan layanan pengaduan, edukasi, konseling serta pendampingan yang profesional, terpercaya dan menjunjung tinggi kerahasiaan.
Satgas PPKPT UNSAM merupakan tim atau unit resmi yang dibentuk oleh universitas untuk mencegah, menangani, dan menindaklanjuti kasus kekerasan di lingkungan kampus, khususnya kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan bentuk kekerasan lainnya yang dapat terjadi pada mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Samudra.
Selain itu, penyelesaian tindak kekerasan juga dapat difasilitasi melalui layanan bimbingan dan konseling yang tersedia pada laman Unit Pelaksana Akademik Bimbingan Konseling (UPA-BK), sebagai sarana pendampingan, pengaduan, serta pemulihan bagi korban.
Tugas Anggota Satgas
- Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
- Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di Perguruan Tinggi;
- Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pemimpin Perguruan Tinggi di awal bulan ketujuh setelah Satgas terbentuk;
Ilustrasi:
Satgas yang terbentuk pada bulan Maret memiliki waktu untuk melakukan survei Kekerasan Seksual hingga bulan Agustus. Kemudian Satgas perlu menyampaikan hasil survei maksimal pada awal bulan September. - Menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga kampus;
- Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;
- Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada Korban dan saksi;
- Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi;
- Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Wewenang Anggota Satgas
- Memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
- Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan;
- Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan
- Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Ilustrasi:
Satgas pada perguruan tinggi X yang merupakan institusi dari A (pelapor) dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi Y yang merupakan institusi dari B (terlapor)
Kode Etik
- Menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan. Jaminan kerahasiaan juga mencakup akses dan penyimpanan dokumen yang
berkaitan dengan identitas Korban, pelapor, dan saksi; - Menjamin keamanan Korban, saksi, dan/atau pelapor; dan
- Menjaga independensi dan kredibilitas Satgas.
Hak Satgas
- Mendapatkan pemulihan secara berkala agar tidak mengalami kelelahan emosional (burn out) karena tugasnya.
- Mendapatkan perlindungan dari Pemimpin Perguruan Tinggi dalam menjalankan tugasnya.
- Mendapatkan pendampingan dan peningkatan kapasitas dari Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan dari
Kementerian.


